Tata Kelola Perusahaan

Pembentukan Direksi dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Seluruh anggota Direksi dilantik untuk masa jabatan lima tahun, hingga tahun 2027 yang mengacu pada Akta Anggaran Dasar PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk nomor 18 Tanggal 16 November 2022.

 

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk;

 

Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka efektifnya dan/atau pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana dimaksud di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

 

  1. Membuat, menandatangani, mencetak, dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo atau Offering Circular dan/atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan atau dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham-saham Perseroan;
  2. Mengumumkan dalam surat kabar, Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas dan/atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan atau dalam rangka Penawaran Umum Perdana saham-saham Perseroan;
  3. Membuat dan menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham, dan Surat Izin Prinsip Pendahuluan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas;
  4. Membuat dan menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
  5. Menunjuk para profesi penunjang dan lembaga penunjang Pasar Modal (termasuk tetapi tidak terbatas pada Konsultan Hukum, Notaris, Biro Administrasi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek, Kantor Akuntan Publik, dan Penilai Independen);
  6. Membuat, menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Pendaftaran, permohonan pencatatan efek dan/atau dokumen-dokumen terkait lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek Indonesia”), yang mana relevan;
  7. Memberikan segala informasi dan/atau data yang diperlukan terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham saham Perseroan;
  8. Membuat, meminta untuk dibuatkan dan/atau menandatangani pernyataan, surat, akta, perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya;

Pembentukan Direksi dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik.

Seluruh anggota Komisaris dilantik untuk masa jabatan lima tahun, hingga tahun 2027 yang mengacu pada Akta Anggaran Dasar PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk nomor 18 Tanggal 16 November 2022.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk;

  1. Mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia;
  2. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh, baik Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham maupun saham-saham yang telah dimiliki oleh Para Pemegang Saham Perseroan pada Bursa Efek dengan memerhatikan perundangan-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal;
  3. Melakukan segala tindakan sehubungan dengan Penawaran Umum Saham kepada Masyarakat melalui Pasar Modal;

Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Aprian Erwin Setiawan sejak 2023 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.No. 112/ITI/Kep.Dir/II/2023 tanggal 28 Februari 2023.

Aprian Erwin Setiawan

Warga negara Indonesia, 34 tahun, berdomisili di Tangerang, serta meraih gelar Sarjana Komputer dari Universitas Kristen Maranatha pada tahun 2010 dan meraih gelar Sarjana Sosial dari STIA YAPPANN pada tahun 2011.

 

Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tahun 2023

  • 2012 – 2013
:Galenium Pharmacy – Public Relation Staff
  • 2013– 2015
:PT Bank Mega Tbk – Relationship Manager Funding Division
  • 2015 – 2020
:PT Bank Capital Indonesia Tbk – Service Quality Management
  • 2021 – 2023
:PT M Cash Integrasi Tbk – Corporate Secretary
  • 2023 – Sekarang 
:

PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk

– Corporate Secretary

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sebagai berikut:

 

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan-ketentuan terkait di bidang Pasar Modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi:
    1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada publikasi yang dilakukan oleh Perusahaan termasuk namun tidak terbatas melalui Website resmi Perusahaan, media cetak, maupun media lain yang dipergunakan oleh Perusahaan;
    2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) maupun instansi lain terkait;
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
    4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan 
    5. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
  4. Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan Pemegang Saham, OJK atau pemangku kepentingan lainnya

Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 55/2015. Perseroan telah mengangkat Ketua dan Anggota Komite Audit sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 352/ITI/Kep.Kom/XI/2022 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan tanggal 16 November 2022. Pada tanggal 24 Juli 2023 Perseroan melakukan RUPS Tahunan dengan mata acara ke-enam melakukan perubahan Susunan Dewan Komisaris (Komisaris Independen). Perubahan ini berdampak dengan perubahan susunan Anggota Komite Audit yang sebagaimana tercantum dalam surat NO. 388/ITI/Kep.Kom/VIII/2023, dengan  dengan susunan anggota sebagai berikut:

Jabatan

Nama

Profile

Ketua

U Saefudin Noer (Komisaris Independen)

Keterangan lengkap mengenai Ketua Komite Audit dapat dilihat pada bagian Profil Komisaris Independen.

Anggota

S. Kartiko Wahyu Widodo

Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Pendidikan terakhir Sarjana Ekonomi jurusan Akutansi dari Universitas Indonesia.

GM Keuangan – PT. Niaga Factoring Indonesia – Bisnis Multifinance (2001-2005)

Direktur – PT. IFS Capital Indonesia – Bisnis Multifinance (2005-2011)

Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi • PT. Sahabat Sejati Kapital (Perusahaan Induk Sampoerna Financial Group) Keuangan & Bank Bisnis (2012-2015)

Kepala Keuangan & UU • PT. Vivo Energy Indonesia (sebelumnya PT Nusantara Energy Plant Indonesia) Bisnis Minyak & Gas (2016-2018)

Penasihat Keuangan – PT. Jakarta Tourismindo – Bisnis Hotel & Pariwisata (2020-2022)

Kepala Keuangan – PT. Indosol Integriti Sistem – Bisnis Minyak & Gas (April 2020 – Sekarang)

Penasihat Senior – Pembiayaan Kreatif PINA – Bisnis Konsultasi (2021 – Sekarang)

Anggota Komite Audit – PT. Hexa Finance – Multi Keuangan (2021 – Sekarang)

Anggota

Muhammad Farid Pardy

Warga Negara Indonesia, 31 tahun. Pendidikan terakhir Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia Memiliki riwayat kerja sebagai Senior Auditor dari KAP Anwar, Sugiharto & Rekan (2014-2015), Manajer Auditor dari KAP Gideon Adi & Rekan (2015-2022), Manajer PT Barata Suria Kapital (2022 – sekarang) dan menjabat sebagai anggota komite audit Perseroan sejak 16 November 2022.

Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris dengan  tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan anggota Komite Audit sebelum masa  jabatannya berakhir. Komite Audit melaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit dalam menjalankan fungsinya memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan, kecukupan proses untuk identifikasi dan mengurangi risiko keuangan dan bisnis, serta objektivitas dan independensi auditor internal dan eksternal;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan; 
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan auditor eksternal dengan mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan dan independensi;
  4. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan; dan
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.

Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan rapat paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.

Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) POJK No. 34/2014, dalam hal tidak dibentuk Komite  Nominasi dan Remunerasi, pedoman pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi wajib dibuat Dewan Komisaris serta wajib dituangkan dalam pedoman Dewan Komisaris. Beberapa tugas dan tanggung jawab terkait fungsi nominasi dan remunerasi meliputi antara lain:

 

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan dan besaran remunerasi; dan
  5. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 56/2015 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Informasi Teknologi Indonesia No. 354/ITI/Kep.Dir/XI/2022 tentang Pembentukan Unit Audit Internal, tanggal 16 November 2022. Perseroan melakukan perubahan susunan keanggotaan Unit Audit Internal  sesuai pernyataan Dewan Direksi Perseroan No. 440/ITI/Kep.Dir/VII/2023. Susunan anggota Unit Audit Internal per 1 Agustus 2023 sebagai berikut.

 

Ketua: Rafi Tandikat
Anggota: Bimo Seno Aditya
Anggota: Pangeran Yudhistira Muhamad

 

Profil Kepala Satuan Kerja Audit Internal

Pengangkatan Rafi Tandikat sebagai kepala Satuan Kerja Audit Internal tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Informasi Teknologi Indonesia tentang Persetujuan Pembentukan Unit Audit Internal dan Nominasi Kepala Audit Internal No. 353/ITI/Kep.Kom/XI/2022. 

Rafi Tandikat

 

Fungsi Audit Internal

Bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Perseroan. Sesuai dengan Piagam Audit Internal Perseroan, tugas utama dari Audit Internal adalah untuk menilai efektivitas sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko, menguji ketaatan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku di Perseroan, memeriksa dan menilai efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan lainnya. Secara khusus, Audit Internal juga mengaudit proses penggajian. Tugas ini hanya dapat dilakukan oleh karyawan yang ditugaskan oleh Direktur Utama melalui surat tugas yang juga berisi ruang lingkup dan batasan waktu pemeriksaan dalam 1 (satu) periode waktu tertentu.

 

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal berpedoman pada piagam Audit Internal No. 472/ITI/Kep.Dir/VII/2023, sebagai berikut;

 

  • Menyusun dan melaksanakan rencana Audit lnternal tahunan;
  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  • Bekerja sama dengan Komite Audit;
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Perseroan memiliki Kode Etik yang menjadi suatu standar perilaku dan berfungsi sebagai pedoman bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha. Komitmen Perseroan sebagai perusahaan publik untuk menjamin kelangsungan usaha dalam jangka panjang dan menjadi panduan penting untuk membantu membangun budaya yang baik. Kode etik Perseroan dapat membantu membangun kepercayaan dan kredibilitas perusahaan di mata karyawan, pelanggan, dan masyarakat secara umum.

 

Berikut adalah adalah 5 prinsip kode etik Perseroan:

 

  1. Integritas: Mengutamakan kejujuran, kebenaran, dan transparansi dalam segala aspek bisnis.
  2. Kepentingan Pelanggan: Fokus pada memenuhi kebutuhan dan kepentingan pelanggan dengan memberikan produk dan layanan yang berkualitas dan mengutamakan kepuasan pelanggan.
  3. Tanggung Jawab Sosial: Memperhatikan dampak bisnis terhadap masyarakat dan lingkungan, dan berupaya untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kepentingan sosial.
  4. Keamanan: Menerapkan langkah-langkah keamanan untuk melindungi aset perusahaan, karyawan dan data pelanggan
  5. Pengembangan: Mengutamakan pertumbuhan dan pengembangan karyawan dan organisasi secara keseluruhan.
Manajemen risiko dalam Perseroan sangat penting untuk memastikan perusahaan dapat mengatasi risiko-risiko yang berkaitan dengan kegiatan bisnis mereka. Perseroan menerapkan sistem manajemen risiko yang memiliki tujuan utama untuk mengidentifikasi, mengantisipasi, serta merumuskan langkah-langkah mitigasi yang tepat untuk setiap risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam menjalankan usahanya. Beberapa risiko yang mungkin dihadapi oleh perusahaan teknologi termasuk risiko keamanan informasi, risiko kegagalan teknologi, risiko komplikasi regulasi, dan risiko pasar. Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko-risiko yang timbul dalam kegiatan usaha Perseroan:
  1.  Risiko Teknologi Informasi
  2. Untuk dapat memitigasi dan meminimalisir Risiko Teknologi Informasi yang mungkin timbul selama Perseroan menjalankan usahanya, Perseroan melakukan beberapa langkah konkret yang antara lain adalah dengan Memperkuat dan memperbaharui secara berkala infrastruktur teknologi Perseroan, hal tersebut merupakan komitmen Perseroan dalam memaksimalkan kinerja infrastruktur teknologi yang merupakan core dari Perseroan sebagai perusahaan Teknologi Informasi. Selain itu Perseroan juga melengkapi fitur fitur dari setiap produk yang dikembangkan oleh Perseroan saat ini. Hal tersebut merupakan tugas Perseroan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan klien Perseroan yang berorientasi trend teknologi yang berkembang di pasar saat ini. Tidak lupa Perseroan menjalin kerjasama atau kemitraan dengan partner partner yang bergerak di bidang pengembangan Teknologi agar Perseroan senantiasa dapat mengikuti kebutuhan dan keinginan pasar. Perseroan juga memandang bahwa perlunya melakukan riset dan development untuk mengantisipasi kebutuhan klien Perseroan dan trend pasar serta kebutuhan di berbagai industri, hal tersebut menurut Perseroan merupakan investasi bagi Perseroan untuk masa yang akan datang. Untuk mengaplikasikan best practice knowledge Perseroan melakukan kerjasama atau kemitraan dengan market expert, hal ini mengingat lini usaha Perseroan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan menuntut adanya perubahan serta adaptasi yang cepat agar dapat diterima oleh pasar. Terakhir tidak lupa Perseroan melakukan standarisasi ISO 9001 – Quality Management System dan ISO 27001 – Information Security Management System dengan tujuan untuk menjaga kualitas produk dan layanan yang diberikan oleh Perseroan.
  3. Risiko Persaingan Usaha
  4. Persaingan usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari oleh setiap perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang Teknologi informasi. Adapun langkah-langkah yang Perseroan lakukan untuk memitigasi dan meminimalisir risiko persaingan usaha adalah dengan meningkatkan kualitas produk dan layanan dari Perseroan serta dengan selalu konsisten mengeluarkan produk yang dapat mengikuti trend perkembangan teknologi di pasar dan kebutuhan klien Perseroan. Dalam hal layanan terhadap klien, Perseroan membangun layanan customer service yang excellent sehingga membantu pengguna layanan dalam menyampaikan keluhan, pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi. Untuk memberikan keamanan bagi 70 pengguna layanan Perseroan membangun Security atas produk-produk yang dikeluarkan dan selalu mengaplikasikan Security yang bersifat customer-oriented dan sesuai dengan standar-standar yang berlaku di industri Teknologi Informasi saat ini dan di masa yang akan datang. Dari sisi produk, Perseroan mengeluarkan dan mengembangkan paket produk dengan penawaran yang menarik dan inovatif kepada klien Perseroan. Dalam menghadapi persaingan usaha Perseroan selalu mengedepankan dan mengutamakan pemenuhan standar layanan berdasarkan excellent KPI (Key Performance Indicator) yang lazim diterapkan pada industri teknologi.
  5. Risiko Sumber Daya Manusia
  6. Dalam meminimalisir Risiko Sumber Daya Manusia, Perseroan menciptakan suasana kerja yang nyaman bagi seluruh karyawan di setiap level dengan membangun budaya kerja sesuai dengan filosofi Perseroan yaitu SPORTIF. Pengertian dari filosofi tersebut adalah S : Smart, P : Professional, O : Organization of Learning, R : Result Oriented, T : Team Work, I : Integrity, F : Fun & Openness. Selain itu Perseroan memberikan kesempatan kepada karyawan yang seluas-luasnya untuk mengikuti program training baik inhouse maupun external training dengan tujuan untuk mengembangkan skill dan pengalaman karyawan serta menyelenggarakan Program unggulan yaitu Jatis Mobile Internship. Perseroan juga telah mempersiapkan Kompetitif Salary, Program Retensi dan Insentif yang menarik bagi karyawan-karyawan. Dalam hal memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Perseroan melakukan kerjasama kemitraan dengan berbagai Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja yang kompeten dan memiliki success history yang baik. Kemudian bagi Karyawan yang berprestasi dan kompeten Perseroan juga menyediakan jenjang karir yang baik.
  7. Risiko Keamanan Informasi
  8. Seiring dengan cepatnya perkembangan teknologi, Informasi saat ini telah berkembang menjadi salah satu aset yang sangat berharga bagi setiap individu. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi informasi dan mengutamakan kepuasan konsumen, Perseroan memberikan perhatian serius atas risiko keamanan informasi, mengingat hal ini merupakan salah satu hal yang penting dalam menjaga ketahanan dan keberlangsungan usaha Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan mitigasi atas risiko keamanan informasi dengan terus meningkatkan keamanan pada sistem informasi, meningkatkan perlindungan data, meningkatkan edukasi keamanan siber sumber daya manusia (SDM), dan adopsi teknologi terkini. Perseroan mengambil sertifikasi ISO 9001 dan ISO 27001.
  9. Risiko Reputasi
  10. Dalam hal memberikan kepuasan terhadap pengguna layanan, Perseroan melakukan survei kepuasan pelanggan dan Perseroan melakukan peningkatan layanan sesuai hasil survei tersebut. Tidak lupa Perseroan membangun komunikasi-komunikasi yang positif secara terus menerus serta efektif untuk penyelesaian permasalahan-permasalahan yang terjadi terhadap layanan yang diberikan. Dengan terus meningkatkan mutu terhadap masing-masing produk dan pemberian layanan, Perseroan yakin bahwa kepercayaan dari pengguna layanan akan semakin bertumbuh seiring berjalannya waktu
  11. Risiko Makro Ekonomi dan Global
  12. Perseroan mengembangkan produk dengan Teknologi baru sesuai trend dan produk yang bersifat adaptif terhadap perubahan zaman maka dengan hal tersebut Perseroan yakin akan terhindar dari risiko makro ekonomi dan global. Kemudian Perseroan juga mengembangkan dan mempersiapkan pasar untuk masuk dalam segmen-segmen market baru. Perseroan juga senantiasa berupaya melakukan pengelolaan keuangan yang efisien dan efektif serta secara disiplin menjalankan operasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Disamping itu tak lupa Perseroan juga melakukan pemberdayaan yang optimal terhadap masing-masing sumber daya sesuai kemampuan serta kapasitasnya.
  13. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
  14. Dalam hal Kebijakan terhadap Peraturan Pemerintah Perseroan tunduk pada Kebijakan pemerintah dan senantiasa melakukan komunikasi kepada seluruh stakeholder Perseroan sehubungan dengan terjadinya perubahan terhadap Kebijakan pemerintah tersebut. Selain itu Perseroan juga melakukan komunikasi sejak awal kepada Pengguna Layanan, terkait Kebijakan pemerintah agar Pengguna Layanan mengikuti dan mematuhi Kebijakan tersebut
  15. Risiko Tuntutan dan Gugatan Hukum
  16. Dalam hal risiko tuntutan ini Perseroan mencantumkan ketentuan- ketentuan mengenai hak dan kewajiban secara detail serta ketentuan tentang cara penyelesaian jika terjadi perselisihan dalam perjanjian dengan mengutamakan memilih arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya sebagai tempat penyelesaian sengketa
  17. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
  18. Dalam mengantisipasi Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing, Perseroan di dalam setiap Kontrak Kerjasama mengatur agar setiap pembayaran dilakukan dengan mata uang Rupiah
  19. Risiko Peraturan Internasional
  20. Perseroan mengatasi risiko ini dengan cara mengikutsertakan pihak konsultan hukum independen yang mempunyai afiliasi dan memiliki pengetahuan hukum terkait sistem dan substansi hukum negara dimana Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.