Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebagai berikut:
Gedung Permata Kuningan Lantai 5 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Setiabudi Jakarta 12980, Indonesia.
Equity Tower Lantai 23 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia.
Jl. Parang Tritis I Nomor 18 Ancol, Pademangan Jakarta 14430, Indonesia.
Satrio Tower Lantai 9 A2 Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan, Setiabudi Jakarta 12950, Indonesia.
Graha ROI Formula Lantai 3 Suite 302 Jl. Sultan Iskandar Muda No.222 Jakarta 12240, Indonesia.
Pembentukan Direksi dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik.
Seluruh anggota Direksi dilantik untuk masa jabatan lima tahun, hingga tahun 2027 yang mengacu pada Akta Anggaran Dasar PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk nomor 18 Tanggal 16 November 2022.
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk;
Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka efektifnya dan/atau pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana dimaksud di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Pembentukan Direksi dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik.
Seluruh anggota Komisaris dilantik untuk masa jabatan lima tahun, hingga tahun 2027 yang mengacu pada Akta Anggaran Dasar PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk nomor 18 Tanggal 16 November 2022.
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk;
Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Aprian Erwin Setiawan sejak 2023 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.No. 112/ITI/Kep.Dir/II/2023 tanggal 28 Februari 2023.
Warga negara Indonesia, 34 tahun, berdomisili di Tangerang, serta meraih gelar Sarjana Komputer dari Universitas Kristen Maranatha pada tahun 2010 dan meraih gelar Sarjana Sosial dari STIA YAPPANN pada tahun 2011.
Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tahun 2023
| : | Galenium Pharmacy – Public Relation Staff |
| : | PT Bank Mega Tbk – Relationship Manager Funding Division |
| : | PT Bank Capital Indonesia Tbk – Service Quality Management |
| : | PT M Cash Integrasi Tbk – Corporate Secretary |
| : | PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk – Corporate Secretary |
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sebagai berikut:
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 55/2015. Perseroan telah mengangkat Ketua dan Anggota Komite Audit sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 352/ITI/Kep.Kom/XI/2022 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan tanggal 16 November 2022, dengan susunan anggota sebagai berikut:
Jabatan | Nama | Profile |
Ketua | Dadang Suryanto (Komisaris Independen) | Keterangan lengkap mengenai Ketua Komite Audit dapat dilihat pada bagian Profil Komisaris. |
Anggota | U Saefudin Noer | Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Pendidikan terakhir Post Master Program dari INSEAD Business School. Memiliki riwayat kerja sebagai Project Director IMPAC Integrated Control System Inc. USA (1993 – 1996), Business Director PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (2005 – 2009), Senior Vice President dan Deputy Director GIBD CIMB Group (2009 – 2014), Senior Vice President of Governance Relations PT Bank CIMB Niaga Tbk (2014 – 2015), President Commissioner PT Pelindo Properti Indonesia (2015 – 2017), Komisaris PT Jasa Marga Bali Tol (2015 – 2017), Komisaris Utama PT Pelindo Daya Sejahtera (2017 – 2018), Komisaris Utama PT Pelindo Husada Citra (2017 – 2018), Komisaris Utama PT Portek Indonesia (2017 – 2018), Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia III (2015 – 2018), Direktur Utama Jasa tirta II (2015 – 2020), Komisaris Utama PT Pelindo Daya Sejahtera (2020-2021), Komisaris Utama PT Pelindo Marine Service (2020-2021), President Director PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) (2020 – 2021) |
Anggota | Muhammad Farid Pardy | Warga Negara Indonesia, 31 tahun. Pendidikan terakhir Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia Memiliki riwayat kerja sebagai Senior Auditor dari KAP Anwar, Sugiharto & Rekan (2014-2015), Manajer Auditor dari KAP Gideon Adi & Rekan (2015-2022), Manajer PT Barata Suria Kapital (2022 – sekarang) dan menjabat sebagai anggota komite audit Perseroan sejak 16 November 2022. |
Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan anggota Komite Audit sebelum masa jabatannya berakhir. Komite Audit melaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit dalam menjalankan fungsinya memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan rapat paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) POJK No. 34/2014, dalam hal tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, pedoman pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi wajib dibuat Dewan Komisaris serta wajib dituangkan dalam pedoman Dewan Komisaris. Beberapa tugas dan tanggung jawab terkait fungsi nominasi dan remunerasi meliputi antara lain:
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 56/2015 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Informasi Teknologi Indonesia No. 354/ITI/Kep.Dir/XI/2022 tentang Pembentukan Unit Audit Internal, tanggal 16 November 2022, yang terdiri dari:
Ketua: Rafi Tandikat
Anggota: Akbar Efendi
Anggota: Bimo Seno Aditya
Profil Kepala Satuan Kerja Audit Internal
Pengangkatan Rafi Tandikat sebagai kepala Satuan Kerja Audit Internal tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Informasi Teknologi Indonesia tentang Persetujuan Pembentukan Unit Audit Internal dan Nominasi Kepala Audit Internal No. 353/ITI/Kep.Kom/XI/2022.
Rafi Tandikat
Fungsi Audit Internal
Bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Perseroan. Sesuai dengan Piagam Audit Internal Perseroan, tugas utama dari Audit Internal adalah untuk menilai efektivitas sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko, menguji ketaatan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku di Perseroan, memeriksa dan menilai efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan lainnya. Secara khusus, Audit Internal juga mengaudit proses penggajian. Tugas ini hanya dapat dilakukan oleh karyawan yang ditugaskan oleh Direktur Utama melalui surat tugas yang juga berisi ruang lingkup dan batasan waktu pemeriksaan dalam 1 (satu) periode waktu tertentu.
Kegiatan Audit Internal selama tahun 2022, meliputi:
Perseroan memiliki Kode Etik yang menjadi suatu standar perilaku dan berfungsi sebagai pedoman bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha. Komitmen Perseroan sebagai perusahaan publik untuk menjamin kelangsungan usaha dalam jangka panjang dan menjadi panduan penting untuk membantu membangun budaya yang baik. Kode etik Perseroan dapat membantu membangun kepercayaan dan kredibilitas perusahaan di mata karyawan, pelanggan, dan masyarakat secara umum.
Berikut adalah adalah 5 prinsip kode etik Perseroan:
Graha Orange
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 3, Jakarta Selatan 12790